4 Feb 2026, Rab

Masuk Kawasan Hutan, Tambang Nikel hingga Batu Bara Kini Kena Denda Miliaran

Tambang Nikel hingga Batu Bara Kini Kena Denda Miliaran

Priyangannews.com- Gelombang banjir dan longsor yang melanda sejumlah daerah di Sumatra belakangan ini kembali menyorot praktik penambangan di kawasan hutan. Dugaan pembukaan lahan tanpa izin dan aktivitas penambangan ilegal disebut memperparah bencana saat musim hujan, memicu desakan agar pemerintah bertindak lebih tegas.

Menjawab keresahan publik, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menerbitkan aturan baru yang memperketat sanksi administratif bagi perusahaan pertambangan yang beroperasi di kawasan hutan tanpa izin.

Peraturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Tarif Denda Administratif Pelanggaran Kegiatan Usaha Pertambangan di Kawasan Hutan untuk komoditas nikel, bauksit, timah, dan batu bara.

Aturan yang ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan berlaku sejak 1 Desember 2025 itu menetapkan denda besar yang harus dibayar pelaku usaha tambang jika kedapatan melakukan kegiatan di kawasan hutan.

Keputusan tersebut disusun berdasarkan hasil kesepakatan dalam Rapat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan, sebagaimana tertuang dalam surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor B-2992/Set-PKH/11/2025 tanggal 24 November 2025.

Dalam diktum kedua, tertulis rinciannya, “Menetapkan besaran tarif denda administratif sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, dengan rincian sebagai berikut: Komoditas nikel sebesar Rp6.502.000.000,00 per hektare. Komoditas bauksit sebesar Rp1.761.000.000,00 per hektare. Komoditas timah sebesar Rp1.251.000.000,00 per hektare; dan komoditas batubara sebesar Rp354.000.000,00 per hektar.”

Selanjutnya Diktum Ketiga memastikan penagihan denda akan dilakukan langsung oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan. Hasil pengumpulan kemudian dihitung sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor energi dan sumber daya mineral.

Diktum Keempat menegaskan bahwa denda administratif dalam keputusan ini hanya berlaku untuk pelanggaran yang dilakukan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan. Sementara itu, dalam diktum terakhir disebutkan bahwa aturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

“Dengan ketentuan apabila di kemudian hari kekeliruan dalam Keputusan Menteri ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan.”

Dengan denda yang mencapai miliaran rupiah per hektar, pemerintah berharap melakukan penambangan nakal di kawasan hutan tak lagi dianggap remeh dan pelaku usaha berpikir dua kali sebelum merusak hutan demi keuntungan cepat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *